Anggaran Dasar Dewan Masjid Indonesia

ANGGARAN DASAR DEWAN MASJID INDONESIA
MUKADDIMAH
Bahwa Allah Subhanahu Wata’alaa telah menetapkan dasar didirikannya sebuah masjid adalah takwa, karena
itu masjid merupakan bangunan suci di muka bumi, sebagai baitullah yang berfungsi sebagai tempat ibadah,
mu’amalah, dakwah, tarbiyah maupun siyasah. Bahwa Rasulullah Muhammad Shollallohu’alaihi wasallam telah
menjadikan masjid sebagai pusat perkembangan Islam, pembentuk keimanan, akhlak mulia, persatuan ummat
dan pembebasan ummat dari kebodohan dan kemiskinan, karena itu seyogianya masjid menjadi pusat gerakan
memakmurkan masjid dan gerakan memakmurkan masyarakat merupakan tanggungj awab bersama Ummat
Islam baik perorangan maupun secara kelembagaan. Bahwa ummat Islam Indonesia telah menyadari
sepenuhnya bahwa kebangkitan Ummat Islam sebagai khairu Ummat sangat berkaitan dengan fungsi masjid
sebagai pusat perubahan masyarakat melalui gerakan memakmurkan dimakmurkan masjid. Bahwa dalam
rangka gerakan memakmurkan dimakmurkan masjid, para para tokoh telah membentuk organisasi kemasjidan
dan mushola di seluruh Indonesia, yaitu:
- Persatuan Masjid Indonesia (PERMI)
- Ikatan Masjid dan Musholla Indonesia (IMAMI)
- Ikatan Masjid Indonesia (IKMI)
- Majlis Tamiril Masjid Muhammadiyah
- Haiah Tamiri Masjid Indonesia (HTMI)
- Ikatan Masjid dan Mushola Indonesia Muttahidah (IMMIM)
- Majlis Kemasjidan Al Wasliyah
- Majlis Kemasjidan Majlis Da’wah Islamiyah (MDI)
Para tokoh kemasjidan telah sampai pada kesadaran dan keyakinan kuat bahwa dengan menghimpun
organisasi kemasjidan Indonesia, gerakan meneguhkan umat Islam bersatu dan gerakan memakmurkan dan
dimakmurkan akan memperoleh spirit dan daya dorong yang kuat. Atas berkat rahmat Allah Subhanahu
Wata’alaa dan memohon ridho-Nya serta dengan penuh ketulusan dan kebersamaan para tokoh organisasi
kemasjidan dan para tokoh ummat Islam saat yang lalu, setelah membubarkan organisasi masing-masing,
melalui musyawarah yang dipelopori oleh 14 tokoh ummat Islam saat itu, yaitu: K.H. Moh. Natsir, K.H. Achmad
Syaichu, K.H. Hasan Basri, K.H. Muchtar Sanusi, K.H. Taufiqurrohman, K.H. Hasyim Adnan, Letjen. TNI Purn. H.
Sudirman, Jend. Polisi Purn. H. Sucipto Judodihardjo, Kolonel H. Karim Rasyid, Kolonel H. Soekarsono, Brigjen
TNI Purn. H.MS Raharjodikromo, Brigjen TNI H. Projokusumo, H. Fadli Luran dan H. Ichsan Sanuha, mewakili 8
induk organisasi kemasjidan sebagai perwujudan yang mewakili para Pengurus Masjid an Mushola seluruh
Indonesia, mereka bergabung dan bersatu bersepakat mendirikan kelembagaan baru organisasi kemasjidan di
Indonesia dengan nama Dewan Masjid Indonesia (DMI) pada tanggal 10 Jumadil Ula 1392 H
bertepatan dengan tanggal 22 Juni 1972 M. Untuk ketertiban dan kelancaran organisasi organisasi Dewan
Masjid Indonesia yang merupakan organisasi kemasyarakatan yang berkiprah dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia sesuai dengan amanah dalam UU Nomor 17 tahun 2013 tentang
organisasi kemasyarakatan, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU dan KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Dewan Masjid Indonesia, disingkat DMI.
Pasal 2
Tempat dan Waktu Didirikan
DMI didirikan di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 10 Jumadil ‘Ula 1392 H, bertepatan dengan 22 Juni 1972 M
untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
Kedudukan
Dewan Masjid Indonesia berkedudukan di wilayah yurisdiksi Indonesia dan Pimpinan Pusat berkedudukan di
Jakarta
BAB II
ASAS, STATUS, DAN SIFAT
Pasal 4
Asas dan Aqidah
Dewan Masijid Indonesia berasas Pancasila dan beraqidah Islam
Pasal 5
Status
Dewan masjid Indonesia berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan Islam
Pasal 6
Sifat
Dewan masjid Indonesia bersifat independent, inklusif, moderat, intelektual, kolektif kolegial, dan kemitraan.
BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 7
Tujuan
Dewan Masjid Indonesia bertujuan menjadikan masjid sebagai pusat ‘ibadah, dakwah, tarbiyah, ukhuwah, dan
mu’amalah yang berlandaskan ketakwaan menuju terbentuknya masyarakat khairu ummah dan rahmatan lil
alamin dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
Pasal 8
Fungsi
Dewan Masjid Indonesia berfungsi mengoordinasi, membina, memberdayakan dan mengembangkan berbagai
potensi dan sumber daya kemasjidan di seluruh Indonesia.
BAB IV
USAHA
Pasal 9
Usaha
1. Mengembangkan pemberdayaan masjid melalui pola Idarah (pengelolaan organisasi), Imarah (pengelolaan
program) dan Ri’ayah (pengelolaan fisik).
2. Melaksanakan kajian Islam dan dakwah bil Imarah.
3. Mengembangkan pendidikan formal dan nonformal berbasis masjid
4. Mengembangkan kesehatan masyarakat lingkungan masjid.
5. Pemberdayaan ekonomi syariah berbasis masjid.
6. Pembinaan potensi muslimah, remaja/ pemuda dan anak-anak berbasis masjid
7. Mengembangkan percontohan masjid-masjid fungsional yang berdaya.
8. Meningkatkan dan mengembangkan hubungan serta komunikasi dengan lembaga dan instansi terkait serta
hubungan antar bangsa
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota
1.Anggota Dewan Masjid Indonesia adalah masjid yang diwakili oleh pengurus masjid. 2.Anggota Dewan
Masjid Indonesia terdiri dari:
a. Anggota Biasa
b. Anggota Struktural
c. Anggota Fungsional
d. Anggota Kehormatan
3.Ketentuan Keanggotaan sebagaimana ayat 1 dan 2 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VI
KEORGANISASIAN
Pasal 11
Struktur Organisasi
Struktur organisasi DMI terdiri dari:
1. Pimpinan Pusat DMI, disebut PP DMI, adalah Pimpinan tingkat nasional berkedudukan di Jakarta.
2. Pimpinan Wilayah DMI, disebut PW DMI adalah Pimpinan tingkat provinsi berkedudukan di ibukota provinsi.
3. Pimpinan Daerah DMI, disebut PD DMI adalah Pimpinan tingkat daerah berkedudukan di ibukota
kabupaten/kota
4. Pimpinan Cabang DMI, disebut PC DMI adalah Pimpinan tingkat kecamatan berkedudukan
di kecamatan.
5. Pimpinan Ranting DMI, disebut PR DMI adalah Pimpinan di kelurahan/desa/setingkatnya berkedudukan di
kelurahan/desa/setingkatnya.
6. Pimpinan Perwakilan Khusus DMI, disebut PPK DMI, adalah Pimpinan Perwakilan Khusus DMI di suatu
tempat di luar negeri.
7. Pimpinan Badan/Lembaga adalah pimpinan yang dibentuk secara khusus menurut kebutuhan organisasi
sesuai tingkatannya,
BAB VII
PENGURUS DAN MASA KHIDMAT
Pasal 12
Pengurus
1. Pengurus terdiri dari: Pembina, Majelis Mustasyar, Majelis Pakar, Pengurus Harian, Pengurus Departemen,
dan Badan Amal Usaha.
2. Badan Amal Usaha dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 13
Masa Khidmat
1. Masa Khidmat kepengurusan DMI pada semua tingkatan adalah 5 tahun.
2. Jabatan Ketua Umum/Ketua DMI pada semua tingkatan berlaku maksimal 2 (dua) periode dan hanya dapat
dipilih kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya apabila diusulkan oleh peserta musyawarah.
3. Pengurus masjid sebagai anggota organisasi kemasjidan dipilih oleh jamaah masjid, dikukuhkan dan dilantik
oleh Pimpinan Organisasi Dewan Masjid Indonesia sesuai dengan tingkatannya yang diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga Dewan Masjid Indonesia.
Pasal 14
Ketentuan Khusus dan Luar Biasa
1. Dalam keadaan sangat diperlukan atau terjadi sengketa kepemimpinan di tingkat Wilayah dan tingkat
Daerah terkait ketentuan Pasal 13, Pimpinan Pusat dapat mengambil keputusan yang dianggap perlu untuk
kebaikan, melindungi martabat organisasi. dan menegakkan ketertiban.
2. Ketentuan Pasal 13 hanya dapat diambil ketetapan lain oleh Muktamar.
Pasal 15
Pergantian Antar Waktu dan Reshuffle
1. Pergantian Pimpinan Antar Waktu dan reshuffle adalah perubahan susunan Pimpinan dalam satu periode
jabatan yang masih berjalan, meliputi reposisi, penambahan, pengurangan dan penggantian personil yang
berkaitan dengan pembaharuan Surat Keputusan Pengesahan Pimpinan.
2. Pergantian Pimpinan Antar Waktu dan reshuffle hanya dapat/cukup dilaksanakan melalui rapat pleno
Pimpinan Harian (PH). Apabila tidak melalui rapat pleno Pimpinan Harian dinyatakan tidak sah atau batal.
3. Reshuffle dan Pergantian Antar Waktu yang tidak dikonsultasikan kepada Pimpinan di atasnya, maka
Pimpinan di atasnya berhak menolak memberikan pengesahan, sehingga dianggap tidak sah atau batal.
Pasal 16
Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas
1. Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT) adalah anggota Pimpinan yang diberi mandat
menggantikan tugas/ menduduki jabatan penting dalam struktur Pimpinan Harian, Departemen, Lembaga, dan
Unsur-Unsur Pembantu Pimpinan disebabkan pejabat definitif berhalangan, non-aktif, atau berhenti.
2. Pengangkatan PLH/ PLT tidak sah dan batal apabila pemberian mandat dan keputusannya diambil tanpa
melalui rapat pleno Pimpinan Harian.
Pasal 17
Rangkap Jabatan
1. DMI tidak mengenal rangkap jabatan di semua tingkatan Pimpinan.
2. Pimpinan yang menjabat di suatu struktur Pimpinan tidak dapat merangkap jabatan dalam struktur
Pimpinan di atasnya atau di bawahnya. Apabila terjadi rangkap jabatan, maka yang bersangkutan hanya diakui
sebagai Pimpinan di bawahnya dan harus dicoret dari susunan anggota Pimpinan di atasnya.
3. Pimpinan DMI tidak dapat merangkap jabatan sebagai pejabat pada Unsur-Unsur Pembantu Pimpinan dan
Unsur-Unsur Pendukung Organisasi.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 18
Kedaulatan Organisasi
Kedaulatan Dewan Masjid Indonesia (DMI) berada di tangan anggota yang dilaksanakan sepenuhnya oleh
permusyawaratan.
Pasal 19
Bentuk Permusyawaratan
Bentuk permusyawaratan dalam Dewan Masjid Indonesia meliputi Muktamar, Musyawarah Wilayah,
Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Ranting dan Musyawarah Pimpinan Perwakilan
Khusus.
Pasal 20
Rapat
Bentuk rapat DMI terdiri dari:
1. Rapat Kerja, meliputi: Rapat Kerja Nasional (Rakernas), Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil), Rapat Kerja Daerah
(Rakerda), Rapat Kerja Cabang (Rakercab), Rapat Kerja Ranting (Rakran) dan Rapat Kerja Perwakilan Khusus.
2. Rapat Pimpinan, meliputi: Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas), Rapat Pimpinan Pusat (Rapimpus), Rapat
Pimpinan Wilayah (Rapimwil), Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda), Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab), Rapat
Pimpinan Ranting (Rapimran) dan Rapat Pimpinan Perwakilan Khusus.
BAB IX
PENGELOLAAN KEKAYAAN
Ketetapan-Ketetapan Muktamar VIII 2024 | 30
Pasal 21
Kekayaan
1.Kekayaan Dewan Masjid Indonesia adalah seluruh aset dan inventaris kepengurusan di semua tingkat
organisasi.
2.Kekayaan/ dana organisasi dapat diperoleh melalui:
a) Iuran dan sumbangan anggota organisasi
b) Zakat, infaq, sodaqoh, wakaf dan hibah ummat Islam.
c) Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat
d) Usaha-usaha lain yang sah dan halal.
e) Bantuan Pemerintah melalui APBN/ APBD/ APBDes
f) Dana Pengelolaan Keuangan Haji
g) Sumber lain yang sah dan halal.
h) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber kekayaan dan keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Dewan Masjid Indonesia.
BAB X
PERUBAHAN
Pasal 22
Perubahan dan Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
1 Perubahan dan Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui
Muktamar.
2 Perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri dan mendapat persetujuan 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.
3 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur secara tersendiri dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 23
Pembubaran Organisasi
1) Pembubaran Organisasi Dewan Masjid Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Muktamar atau Muktamar
Luar Biasa yang diadakan khusus untuk hal itu.
2) Tata cara dan mekanisme pembubaran organisasi Dewan Masjid Indonesia diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga Dewan Masjid Indonesia.
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 24
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
KHATIMAH
Pasal 25
Khatimah
1. Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar hasil Muktamar VII
tahun 2017 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.
2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA DEWAN MASJID INDONESIA
BAB I
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
Pengertian Umum
1. Dewan Masjid Indonesia (DMI) adalah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang mewadahi
Takmir/Pengurus/Dewan Kemakmuran Masjid dan Mushalla.
2. Dewan Masjid Indonesia (DMI) adalah organisasi independen yang tidak terkait secara struktural dengan
organisasi kemasyarakatan lainnya serta tidak berafiliasi dengan organisasi politik manapun.
Pasal 2
Kedudukan
1. Kedudukan Pimpinan Pusat di Jakarta.
2. Keputusan dalam ayat (1) ditetapkan melalui Muktamar.
BAB II
VISI, MISI, DAN SIFAT
Pasal 3
Visi
Terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridhai Allah (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur) dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
Misi
1. Menjadikan masjid sebagai pusat penguatan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathoniyah, dan ukhuwah
insaniyah.
2. Menjadikan masjid sebagai pusat pendidikan keagaman, kajian keislaman, dan dakwah melalui pendidikan
formal, non-formal dan informal berbasis masjid.
3. Menjadikan masjid sebagai pusat layanan keagamaan, sosial, dan budaya yang mendorong sikap keagaman
moderat, berkeadilan, dan bermartabat serta memberdayakan masyarakat mustadh’afin.
4. Menjadikan masjid dan mushalla sebagai mitra kerjasama pengembangan pemberdayaan masyarakat,
ekonomi umat dan pembangunan/pemeliharaan lingkungan yang sehat dan aman.
Pasal 5
Sifat Organisasi
1.Independen merupakan organisasi yang mandiri, tidak berafiliasi pada kepentingan politik dan kekuasaan.
2.Inklusif merupakan organisasi yang terbuka bagi semua pihak dari berbagai latar belakang.
3. Moderat (washatiyah) merupakan karakter keagamaan organisasi yang menghargai perbedaan dan
keragaman keyakinan keagamaan.
4.Intelektual merupakan organisasi yang mengedepankan pemikiran dan pandangan keagamaan yang didasari
oleh ilmu pengetahuan.
5.Kolektif kolegial merupakan kepemimpinan organisasi yang kolaboratif, kesetaraan kepemimpinan, dan
mengedepankan musyawarah mufakat.
6.Kemitraan merupakan organisasi yang menggunakan strategi pentahelix untuk pengembangan organisasi.
BAB III
TUJUAN, FUNGSI, USAHA DAN PROGRAM
Pasal 6
Tujuan
1. Menjadikan Masjid sebagai pusat ‘ibadah, dakwah, tarbiyah, mu’amalah, ukhuwwah islamiyyah untuk
meningkatkan ketaqwaan umat dan masyarakat.
2. Mewujudkan organisasi kemasjidan dan kemasyarakatan Islam yang mandiri, maju, moderat, dan menjaga
integritas bangsa.
Pasal 7
Fungsi Organisasi
1. Melakukan koordinasi kelembagaan dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian
di inter dan antar organisasi untuk penguatan peran dan fungsi masjid yang berkemanusiaan dan berkeadilan.
2. Melakukan pembinaan kelembagaan kemasjidan untuk menggerakkan masjid yang mandiri, inovatif dan
kreatif serta meningkatkan mutu layanan masjid bagi kehidupan masyarakat
3. Melakukan pemberdayaan dalam rangka memakmurkan dan dimakmurkan masjid.
4. Pengembangan potensi dan sumber daya kemasjidan untuk keberdayaan dan kemandirian masjid dan
masyarakat sekitarnya.
Pasal 8
Usaha Organisasi
1. Pengembangan keberdayaan masjid melalui pola idarah (pengelolaan), Imarah (Pengembangan), dan Riayah
(Pemeliharaan)
2. Penguatan SDM masjid dan Pemberdayaan Umat
3. Pengembangan Kerjasama dengan Kementerian, lembaga, dan organisasi dalam dan luar negeri
4. pengembangan Potensi dan kemitraan pendanaan organisasi
Pasal 9
Program Organisasi
1. Penguatan Organisasi dan Pembinaan Kewilayahan
2. Penguatan Manajemen Masjid dan Kaderisasi
3. Pengembangan Infra struktur, sarana dan prasarana Masjid
4. Pengembangan Hubungan Antar Lembaga dan Kemitraan dalam dan luar negeri
5. Penegakan Syari’ah, Hukum, Keamanan dan HAM
6. Penguatan Kemuslimahan, Perlindungan Anak dan Pembinaan Keluarga
7. Penguatan Syiar Islam melalui antara lain Dakwah, Seni dan Budaya
8. Pengembangan Pendidikan Formal, Informal dan Non Formal
9. Penguatan Iptek, Riset dan Komunikasi Infomasi Edukasi (KIE)
10.Penguatan solidaritas Sosial dan Kemanusiaan
11.Pengelolaan Zakat, Infaq, Sadaqah, dan Wakaf (ZISWAF), dan Penguatan Ekonomi Umat melalui
pemberdayaan SDM dan SDA
12.Pembangunan Kesehatan dan Lingkungan Hidup
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Jenis Anggota
1. Anggota Biasa adalah Pengurus Masjid dan Mushalla seluruh Indonesia dan luar negeri.
2. Anggota Struktural adalah Pengurus Dewan Masjid Indonesia dari tingkat Pusat hingga tingkat Ranting.
3. Anggota Fungsional adalah pengurus masjid dari lingkungan, komunitas maupun lembaga atau instansi.
4. Anggota Kehormatan adalah perorangan atau kelembagaan yang berjasa dan manfaat bagi kemajuan
memakmurkan masjid/ mushalla.
Pasal 11
Kewajiban Anggota
Setiap anggota berkewajiban:
1. Menjaga kehormatan dan nama baik Organisasi.
2. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya.
3. Membayar iuran infaq anggota
4. Memiliki Kartu Anggota yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia.
Pasal 12
Hak Anggota
1. Setiap anggota berhak mendapatkan Kartu Anggota dan menerima pembinaan serta berperan aktif dalam
semua kegiatan Dewan Masjid Indonesia.
2. Setiap anggota memiliki hak bicara dalam semua permusyawaratan Dewan Masjid Indonesia di semua
tingkatan organisasi.
3. Setiap anggota kepengurusan berhak menerima pembinaan di semua tingkatan.
4. Setiap anggota kepengurusan, baik anggota fungsional maupun anggota biasa berhak mendapatkan Surat
Pengesahan dan pelantikan dalam kepengurusan di setiap tingkatan.
5. Setiap Anggota Biasa dan fungsional mempunyai hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan Dewan
Masjid Indonesia sesuai dengan tingkatannya.
6. Anggota Kehormatan hanya mempunyai hak bicara tidak mempunyai hak suara.
Pasal 13
Prosedur Keanggotaan
1. Prosedur menjadi Anggota Biasa dan Anggota Fungsional
a. Pengurus Masjid dan Mushalla di Indonesia dapat menjadi Anggota organisasi Dewan Masjid Indonesia.
b. Pengurus Masjid dan Mushalla dapat dikukuhkan dan dilantik sebagai anggota organisasi Dewan Majid
Indonesia oleh Pengurus Dewan Masjid Indonesia sesuai dengan tingkatannya.
2. Prosedur menjadi Anggota Kehormatan
a. Pengurus Dewan Masjid Indonesia melakukan penilaian terhadap calon Anggota Kehormatan baik secara
perorangan maupun kelembagaan yang dianggap layak diangkat menjadi anggota kehormatan.
b. Pengurus Dewan Masjid Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan sebagai Anggota Kehormatan Dewan
Masjid Indonesia sesuai tingkatan yang diputuskan dalam musyawarah.
3. Panduan tata cara pengelolaan administrasi Kartu Anggota DMI diatur dalam Keputusan Pimpinan Pusat
Dewan Masjid Indonesia.
Pasal 14
Berakhirnya Keanggotaan
1. Apabila yang bersangkutan meninggal dunia.
2. Setiap anggota yang melanggar ketentuan/kewajiban setelah tiga kali diperingatkan secara tertulis
dinyatakan berakhir keanggotaannya.
3. Anggota yang digugurkan hak-haknya dapat mengajukan pembelaan pada permusyawaratan sesuai
tingkatannya.
4. Apabila pembelaan dari anggota tersebut diterima, maka Pimpinan Dewan Masjid Indonesia harus
mencabut keputusan tersebut.
5. Prosedur lebih rinci mengenai pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi anggota akan diatur dalam
Keputusan Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia.
BAB V
PEMBINA, MAJELIS MUSTASYAR, MAJELIS PAKAR,
DAN MAJELIS EKONOMI SYARIAH
Pasal 15
Pembina
1. Majelis Pembina Organisasi Dewan Masjid Indonesia secara fungsional di tingkat Pusat adalah Menteri
Agama dan Menteri Dalam Negeri
2. Majelis Pembina Organisasi Dewan Masjid Indonesia pada tingkat organisasi di bawahnya menyesuaikan
dengan instansi di atasnya.
Pasal 16
Majelis Mustasyar
1. Majelis Mustasyar adalah orang-orang yang memberikan bimbingan/ nasehat terhadap kegiatan Dewan
Masjid Indonesia diminta ataupun tidak diminta.
2. Keanggotaan Majelis Mustasyar terdiri dari para Ulama, Umara dan tokoh masyarakat yang jumlahnya sesuai
keperluan.
3. Susunan Majelis Mustasyar terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan Anggota Anggota.
4. Ketua majelis Mustasyar tingkat nasional adalah Menteri Agama RI.
5. Majelis Mustasyar di tingkat Wilayah menyesuaikan.
Pasal 17
Majelis Pakar
1. Majelis Pakar adalah Badan yang memberikan sumbangan pemikiran untuk pengembangan organisasi DMI
sesuai dengan keahliannya.
2. Keanggotaan Majelis Pakar terdiri dari para ilmuwan dan cendekiawan muslim.
3. Susunan Majelis Pakar terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan beberapa orang Anggota.
4. Keberadaan Majelis Pakar sampai dengan tingkat Wilayah dan daerah menyesuaikan.
Pasal 18
Majelis Ekonomi Syariah
1. Majelis Ekonomi Syariah adalah adalah orang-orang yang ahli/praktisi yang memberikan sumbangan
pemikiran dan bimbingan dalam rangka pengembangan organisasi Dewan Masjid Indonesia khususnya dalam
pemberdayaan ekonomi syariah berbasis masjid.
2. Keanggotaan Majelis Ekonomi Syariah diputuskan dalam Rapat Pimpinan. 3. Susunan Majelis Ekonomi
Syariah terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan beberapa orang anggota.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 19
Pimpinan Pusat
1. Pimpinan Pusat DMI adalah pelaksana keputusan Muktamar sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
2. Pengurus Harian terdiri dari:
a. Ketua Umum
b. Wakil Ketua Umum
c. Ketua-Ketua
d. Sekretaris Jenderal
e. Sekretaris-Sekretaris
f. Bendahara Umum
g. Bendahara-Bendahara
3. Bidang Ketua-Ketua dan Departemen-Departemennya meliputi:
a. Ketua Bidang Organisasi dan Perkaderan
1. Departemen Organisasi dan Pengembangan Kewilayahan
2. Departemen Kader dan Pembinaan Generasi Muda Masjid
b. Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri
1. Departemen Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama Kemitraan
2. Departemen Hubungan Internasional dan Kerjasama Luar Negeri
c. Ketua Bidang Syari’ah, Hukum dan Hak Asasi Manusia
1. Departemen Fatwa dan Muámalah
2. Departemen Hukum, Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Masjid
d. Ketua Bidang Dakwah, Seni Budaya dan Syi’ar Islam
1. Departemen Dakwah dan Bimbingan Kemasyarakatan Islam
2. Departemen Seni Budaya, Arsitektur dan Literasi Islam
e. Ketua Bidang Pendidikan
1. Departemen Pendidikan Umum dan Luar Sekolah
2. Departemen Pengembangan Lembaga Pendidikan Islam dan Pesantren
f. Ketua Bidang Sosial dan Kemanusiaan
1. Departemen Sosial, Pengentasan Dhuáfa dan Pendampingan Umat
2. Departemen Penanggulangan Bencana dan Misi Kemanusiaan
g. Ketua Bidang Iptek dan Kominfo
1. Departemen Ilmu Pengetahuan, Riset dan Pendayagunaan Teknologi
2. Departemen Telematika dan Pengembangan Media Komunikasi Masjid
h. Ketua Bidang Ekonomi, Sumber Daya dan Amal Usaha
1. Departemen Ekonomi dan Pengembangan Lembaga Keuangan Syariah
2. Departemen Pendayagunaan Sumber Daya Manusia, Alam, Hayati dan Potensi Kemakmuran Masjid
3. Departemen Wakaf, ZIS dan Pendayagunaan Kebendaharaan Masjid
i. Ketua Bidang Kesehatan dan Lingkungan Hidup
1. Departemen Kesehatan dan Pengembangan Fasilitas Pelayanan Medis
2. Departemen Pengawasan Zat Kimia, Obat-Obatan, dan Budidaya Tanaman Herbal
3. Departemen Pelestarian Alam, Sanitasi Lingkungan dan Pariwisata
j. Ketua Bidang Pemberdayaan Potensi Muslimah, Anak dan Keluarga
1. Departemen Pemberdayaan Muslimah dan Keluarga Sakinah
2. Departemen Pembinaan dan Perlindungan Anak
3. Departemen Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Pendidikan Al Quran
4. Amal Usaha atau Badan Usaha sebagai perangkat organisasi
5. Ketua Umum dipilih dan bertanggungjawab kepada Muktamar
6. Ketua Umum terpilih dibantu oleh para anggota formatur menyusun Pengurus Harian Pimpinan Pusat
Dewan Masjid Indonesia
7. Wakil Ketua Umum berkedudukan mewakili Ketua Umum dan memberikan arahan tugas kepada Pengurus
Harian
8. Para Ketua berkedudukan yang sama, mewakili Ketua Umum dalam melaksanakan tugas sebagai koordinator
program yang membidangi masing-masing Departemen
9. Sekretaris Jenderal berkedudukan mewakili/ melaksanakan tugas Ketua Umum dalam kegiatan seluruh
administrasi perkantoran untuk mendukung program DMI dan bersama Ketua Umum/Wakil Ketua Umum/
Ketua menandatangani surat-surat sesuai kebutuhan organisasi serta mendampingi Ketua Umum/Wakil Ketua
Umum/ Ketua dalam rapat-rapat
10. Departemen adalah unit operasional yang melaksanakan program/ kebijakan Dewan Masjid Indonesia
11. Departemen dipimpin oleh seorang Ketua di bawah koordinasi Ketua yang membidangi Departemen.
12. Sebutan dan keberadaan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum,
hanya berlaku di tingkat Pusat.
13. Pengurus Harian Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia bertugas menyusun pengurus lengkap Pimpinan
Pusat Dewan Masjid Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya
Muktamar.
14. Jumlah personil kepengurusan DMI pada tingkat Wilayah dan di bawahnya dapat disesuaikan dengan
kondisi dan kebutuhan organisasi setempat
Pasal 20
Pimpinan Wilayah
1. Pimpinan Wilayah (PW) Dewan Masjid Indonesia adalah Pimpinan organisasi di tingkat Provinsi terdiri dari
Pimpinan Harian dan Departemen-Departemen.
2. Pengurus Harian terdiri dari:
a. Ketua
b. Wakil-Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil-wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil-wakil Bendahara
3. Ketua dan formatur dipilih oleh Musyawarah Wilayah
4. Ketua terpilih bersama-sama dengan formatur menyusun Pengurus Harian Pimpinan Wilayah Dewan Masjid
Indonesia untuk disahkan dalam Musyawarah Wilayah.
5. Pengurus Harian Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia bertugas menyusun Pengurus lengkap Dewan
Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
berakhirnya Musyawarah Wilayah.
6. Departemen-Departemen Pimpinan Wilayah mengikuti Departemen-Departemen di Pimpinan Pusat.
7. Departemen di Pimpinan Wilayah terdiri dari seorang Koordinator, Sekretaris dan beberapa anggota.
Pasal 21
Pimpinan Daerah
1. Pimpinan Daerah (PD) Dewan Masjid Indonesia adalah Pengurus Organisasi di tingkat Kabupaten/ kota
terdiri dari Pengurus Harian dan Departemen-Departemen.
2. Pengurus Harian terdiri dari:
a. Ketua
b. Wakil-wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil-wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
3. Ketua dan Formatur dipilih oleh Musyawarah Daerah.
4. Ketua terpilih bersama-sama dengan formatur menyusun Pengurus Harian Pimpinan Daerah Dewan Masjid
Indonesia untuk disahkan dalam musyawarah Daerah selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
berakhirnya Musyawarah Daerah.
5. Departemen-Departemen Pimpinan Daerah mengikuti Departemen-Departemen di Pimpinan Wilayah.
6. Departemen di Pimpinan Daerah terdiri dari seorang Koordinator, Sekretaris, dan beberapa anggota.
Pasal 22
Pimpinan Cabang
1. Pimpinan Cabang (PC) Dewan Masjid Indonesia adalah pengurus organisasi di tingkat Kecamatan terdiri dari
Pengurus Harian dan Departemen-Departemen.
2. Pengurus Harian terdiri dari:
a. Ketua
b. Wakil-wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil-wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
3. Ketua dan Formatur dipilih oleh Musyawarah Cabang.
4. Ketua terpilih bersama-sama dengan formatur menyusun Pengurus Harian Pimpinan Cabang untuk disahkan
dalam Musyawarah Cabang.
5. Pengurus Harian Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia menyusun pengurus lengkap Pimpinan Cabang
Dewan Masjid Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya Musyawarah
Cabang.
6. Departemen-Departemen di Pimpinan Cabang mengikuti Departemen-Departemen di Pimpinan Daerah.
7. Departemen di Pimpinan Cabang terdiri dari Koordinator, Sekretaris dan beberapa anggota.
Pasal 23
Pimpinan Ranting
1. Pimpinan Ranting (PR) Dewan Masjid Indonesia adalah Pimpinan organisasi di tingkat Desa/ Kelurahan
terdiri dari:
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Anggota-anggota
2. Ketua dan Formatur dipilih oleh Musyawarah Ranting.
3. Ketua terpilih bersama-sama dengan formatur menyusun Pengurus Pimpinan Ranting Dewan Masjid
Indonesia selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak berakhirnya musyawarah Ranting.
4. Departemen-Depaartemen di Tingkat Ranting mengikuti Departemen-Departemen di Tingkat Cabang atau
menyesuaikan kebutuhan.
5. Departemen di Pimpinan Ranting terdiri dari Koordinator, Sekretaris dan beberapa anggota
Pasal 24
Pergantian Pengurus Antar Waktu
1. Pergantian pengurus antar waktu dapat dilakukan apabila pengurus berhalangan tetap karena meninggal
dunia atau mengundurkan diri, sedangkan berhalangan tidak tetap adalah karena sakit dan sebab-sebab lain
sebelum masa kepengurusan berakhir.
2. Apabila Ketua Umum/ Ketua tidak dapat melakukan tugasnya karena berhalangan tetap, maka pengisian
jabatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Pimpinan sesuai dengan tingkatan organisasinya.
3. Apabila Ketua Umum di tingkat pusat berhalangan tidak tetap, maka pejabat sementara Ketua Umum
dipegang Wakil Ketua Umum, sedangkan apabila Ketua pada tingkat wilayah dan seterusnya berhalangan tidak
tetap, maka pejabat sementara Ketua dipegang Wakil Ketua, yang ditetapkan oleh Rapat Pleno Pengurus sesuai
tingkatannya.
4. Apabila Pengurus Harian selain Ketua Umum/ Ketua berhalangan tidak tetap, maka pengisian jabatan
tersebut ditetapkan oleh Rapat Pimpinan Harian.
5. Pergantian pengurus dalam lingkungan masjid di semua tingkatan sebagai anggota organisasi DMI dapat
menyesuaikan.
Pasal 25
Pemberhentian Pengurus
1. Pemberhentian pengurus dapat dilakukan di setiap jenjang organisasi disebabkan karena:
a. Meninggal dunia.
b. Menyatakan mengundurkan diri.
c. Enam bulan berturut-turut tidak aktif tanpa alasan yang jelas.
d. Mencemarkan nama baik organisasi.
e. Dipidana dengan hukuman yang berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan.
2. Pemberhentian pengurus hanya dapat dilakukan melalui rapat Pleno Pengurus sesuai tingkatannya.
3. Pemberhentian pengurus masjid di semua tingkatan sebagai anggota organisasi DMI dapat disesuaikan
dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 26
Rangkap Jabatan Pengurus
Pengurus harian Dewan Masjid Indonesia tidak dapat merangkap jabatan dengan pengurus harian pada
Organisasi Otonom dan Badan Usaha.
Pasal 27
Pembinaan Pengurus
1. Tanggung jawab Pembinaan Pengurus DMI secara fungsional di semua tingkatan adalah organisasi DMI
setingkat di atasnya.
2. Tanggung jawab Pembinaan Pengurus Masjid Raya Provinsi dan yang setara adalah Pimpinan Wilayah Dewan
Masjid Indonesia.
3. Tanggung jawab Pembinaan Pengurus Masjid Agung Kab/ Kota dan yang setara adalah Pimpinan Daerah
Dewan Masjid Indonesia.
4. Tanggung jawab Pembinaan Pengurus Masjid Besar Kecamatan dan yang setara adalah Pimpinan Cabang
Dewan Masjid Indonesia Kabupaten/Kota
5. Tanggung jawab Pembinaan Pengurus Masjid Jami’ Desa/kelurahan dan yang setara adalah Pimpinan
Ranting Dewan Masjid Indonesia Kecamatan.
6. Tanggung jawab Pembinaan Pengurus Masjid fungsional dan yang setara adalah Pimpinan Ranting Dewan
Masjid Indonesia di tingkat Desa/Kelurahan.
BAB VII
ORGANISASI OTONOM
Pasal 28
Organisasi Otonom
1. Organisasi otonom adalah satuan organisasi di bawah pembinaan DMI yang memiliki kewenangan mengatur
rumah tangganya dan membuat Peraturan Organisasi yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Masjid Indonesia.
2. Organisasi otonom Dewan Masjid Indonesia terdiri dari organisasi jaringan DMI dan organisasi profesi DMI
yang keduanya mempunyai kewajiban untuk dapat mewujudkan keberhasilan visi dan misi Dewan Masjid
Indonesia.
3. Organisasi otonom DMI sebagaimana dimaksud ayat 2 terdiri dari:
a. LBH DMI (Lembaga Bantuan Hukum Dewan Masjid Indonesia)
b. BPTKI (Badan Pembina Taman Kanak-Kanak Islam)
c. BKMM (Badan Koordinasi Majlis Taklim Berbasis Masjid)
d. PRIMA (Perhimpunan Remaja Masjid)
e. IK DMI (Ikatan Khatib DMI)
f. Korps Muballighah
Pasal 29
Badan Usaha
1. Dewan Masjid Indonesia dapat membentuk Badan Usaha di bawah pembinaan Dewan Masjid Indonesia
yang mempunyai kewenangan mengatur rumah tangganya sesuai dengan AD dan ART Dewan Masjid
Indonesia.
2. Badan Usaha dibentuk oleh Dewan Masjid Indonesia untuk mengembangkan usaha dalam menggali potensi
dana yang halal untuk kepentingan organisasi DMI melalui usaha sendiri atau bermitra dengan lembaga
internal maupun eksternal, serta pihak-pihak terkait lainnya.
3. Pembentukan, penataan dan pembubaran Badan Usaha menjadi kewenangan Pimpinan Pusat DMI.
4. Kepengurusan organisasi Badan Usaha tingkat Pusat disahkan dengan Surat Keputusan dan dilantik oleh PP
DMI.
5. Mekanisme hubungan antara Dewan Masjid Indonesia dengan Badan Usaha dalam teknis operasionalnya
akan diatur lebih lanjut oleh ketentuan-ketentuan teknis.
6. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Usaha harus bersinergi dengan lembaga struktural DMI terkait dan
Organisasi Otonom yang terkait pula.
7. Badan Usaha berkewajiban melaporkan kegiatannya sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 30
Muktamar
1. Muktamar Dewan Masjid Indonesia memegang kekuasaan tertinggi dan diselenggarakan lima tahun sekali.
2. Muktamar diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia dengan agenda:
a. Membahas dan Mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban PP DMI.
b. Menyempurnakan dan Menetapkan AD/ART.
c. Menyusun Program Kerja
d. Menyusun Rekomendasi
e. Memilih Ketua Umum dan pengurus Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia
3. Muktamar harus dihadiri oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, utusan Masjid Raya
Provinsi serta Organisasi Otonom tingkat Nasional
4. Dalam keadaan mendesak dapat diadakan Muktamar Luar Biasa atas usulan Pimpinan Pusat dan/atau
didukung minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pimpinan Wilayah.
5. Ketentuan tentang hak suara, hak bicara dan tata cara penyelenggaraannya diatur dalam peraturan
tersendiri.
6. Muktamar dianggap sah apabila dihadiri oleh Pimpina Pusat dan ditambah dengan lebih dari separuh jumlah
Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Masjid Raya.
7. Muktamar harus dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhirnya masa periode
kepengurusan.
8. Apabila waktu 1 (satu) tahun terlewati, maka hak pengelolaan kepengurusan dinyatakan gugur dan mantan
Pengurus Harian bermusyawarah untuk mengangkat/menetapkan Pejabat Ketua Umum Sementara yang
bertugas untuk mempersiapkan penyelenggaraan Muktamar Dewan Masjid Indonesia.
Pasal 31
Musyawarah Wilayah
1. Musyawarah Wilayah diadakan 5 (lima) tahun sekali oleh Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia dan
harus dihadiri oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah dan Perwakilan Pengurus Masjid
Agung (Kab/Kota).
2. Musyawarah Wilayah diselenggarakan dengan agenda:
a. Membahas dan Mengesahkan Laporan Pertanggung jawaban PW DMI
b. Menyusun Program Kerja
c. Menyusun Rekomendasi
d. Memilih Ketua dan pengurus Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia.
3. Dalam keadaan mendesak dapat diadakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa atas usulan Pimpinan Wilayah
dan/atau didukung minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pimpinan Daerah.
4. Ketentuan tentang hak suara, hak bicara dan tata cara penyelenggaraannya diatur dalam peraturan
tersendiri.
5. Musyawarah Wilayah dianggap sah apabila dihadiri oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, dan ditambah
dengan lebih dari separuh jumlah Pimpinan Daerah dan Pimpinan Masjid Agung.
6. Musyawarah Wilayah harus dilaksanakan paling lambat 1 tahun setelah berakhirnya periode kepengurusan.
7. Apabila masa tersebut terlewati, maka hak pengelolaan kepengurusan dinyatakan gugur dan Pimpinan Pusat
Dewan Masjid Indonesia berhak membekukan sementara kepengurusan wilayah tersebut dan menetapkan
Pejabat Ketua Sementara yang bertugas untuk mempersiapkan Musyawarah Wilayah.
Pasal 32
Musyawarah Daerah
1.Musyawarah Daerah diadakan 5 (lima) tahun sekali oleh Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia dan
harus dihadiri oleh Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Utusan Pengurus Masjid Besar (kecamatan), Pimpinan
Cabang dan Pimpinan Ranting sesuai dengan kondisi daerah.
2.Musyawarah Daerah diselenggarakan dengan agenda:
a. Membahas dan Mengesahkan Laporan Pertanggung jawaban PD DMI
b. Menyusun Program Kerja
c. Menyusun Rekomendasi
d. Memilih Ketua dan pengurus Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia.
3.Dalam keadaan mendesak dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa atas usulan
Pimpinan Daerah dan/atau didukung minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pimpinan Cabang.
4.Ketentuan tentang hak suara, hak bicara dan tata cara penyelenggaraannya diatur dalam peraturan
tersendiri.
5.Musyawarah Daerah dianggap sah apabila dihadiri oleh Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah dan ditambah
dengan lebih dari separuh jumlah Pimpinan Cabang dan Pengurus Masjid Besar.
6.Musyawarah Daerah harus dilaksanakan paling lambat 1 tahun setelah berakhirnya periode kepengurusan.
7.Apabila masa tersebut terlewati, maka hak pengelolaan kepengurusan dinyatakan gugur dan Dewan
Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia berhak untuk membekukan sementara kepengurusan Daerah
tersebut dengan mengangkat/menetapkan Pejabat Ketua Sementara yang bertugas untuk mempersiapkan
Musyawarah Daerah.
Pasal 33
Musyawarah Cabang
1. Musyawarah Cabang diadakan 5 (lima) tahun sekali oleh Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia dan
harus dihadiri oleh Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pengurus Ranting.
2. Musyawarah Cabang diselenggarakan dengan agenda:
a. Membahas dan Mengesahkan Laporan Pertanggung jawaban PC DMI
b. Menyusun Program Kerja
c. Menyusun Rekomendasi
d. Memilih Ketua dan pengurus Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia
3. Dalam keadaan mendesak dapat diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa atas usulan Pimpinan Cabang
dan/atau didukung minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pimpinan Ranting.
4. Ketentuan tentang hak suara, hak bicara dan tata cara penyelenggaraannya diatur dalam peraturan
tersendiri.
5. Musyawarah Cabang dianggap sah apabila dihadiri Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan ditambah
dengan lebih dari separuh jumlah Pimpinan Ranting dan Pimpinan Masjid Jami’.
6. Musyawarah Cabang harus dilaksanakan paling lambat 1 tahun setelah berakhirnya periode kepengurusan.
7. Apabila masa tersebut terlewati, maka hak pengelolaan kepengurusan dinyatakan gugur dan Pimpinan
Daerah Dewan Masjid Indonesia berhak untuk membekukan sementara kepengurusan Cabang tersebut
dengan mengangkat/menetapkan Pejabat Ketua Pimpinan Cabang Sementara yang bertugas untuk
mempersiapkan Musyawarah Cabang.
8. Pengurus masjid Besar sebagai anggota organisasi kemasjidan dapat disesuaikan dengan ketentuan yang
berlaku.
Pasal 34
Musyawarah Ranting
1. Musyawarah Ranting diadakan 5 (lima) tahun sekali oleh Pimpinan Ranting Dewan Masjid Indonesia dan
dihadiri oleh Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting dan Utusan Masjid Jami’ dan Musholla di Desa/ Kelurahan.
2. Musyawarah Ranting menetapkan Program Kerja dan memilih Ketua dan pengurus Pimpinan Ranting Dewan
Masjid Indonesia.
3. Dalam keadaan mendesak dapat diadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa atas usulan Pimpinan Ranting
dan/atau didukung minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah masjid Jami di Desa/Kelurahan.
4. Ketentuan tentang hak suara, hak bicara dan tatacara penyelenggaraannya diatur dalam peraturan
tersendiri.
5. Musyawarah Ranting dianggap sah apabila dihadiri oleh Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting dan ditambah
dengan lebih dari separuh jumlah Masjid/ Mushalla di tingkat Desa/Kelurahan.
6. Musyawarah Ranting harus dilaksanakan paling lambat 1 tahun setelah berakhirnya periode kepengurusan.
7. Apabila masa tersebut terlewati, maka hak pengelolaan kepengurusan dinyatakan gugur dan Pimpinan
Cabang Dewan Masjid Indonesia berhak untuk membekukan sementara kepengurusan Pimpinan Ranting
tersebut dengan mengangkat/menetapkan Pejabat Ketua Sementara yang bertugas untuk mempersiapkan
Musyawarah Ranting.
8. Masa Khidmat pengurus masjid Jami’ dan Mushalla sebagai anggota organisasi kemasjidan disesuaikan
dengan ketentuan yang berlaku.
BAB IX
RAPAT-RAPAT
Pasal 35
Rapat Kerja
1. Rapat Kerja Nasional DMI diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia paling kurang satu
kali dalam 1 (satu) periode dan harus dihadiri oleh Pengurus Pusat, Organisiasi Otonom tingkat Pusat,
Pengurus Wilayah, utusan Masjid Raya Provinsi.
2. Rapat Kerja Wilayah Dewan Masjid Indonesia diselenggarakan oleh Pimpinan Wilayah Dewan Masjid
Indonesia paling kurang satu kali dalam 1 (satu) periode harus dihadiri oleh Pimpinan Wilayah, Pimpinan
Daerah, Organisasi Otonom tingkat Wilayah, Pimpinan Masjid Agung (Kab/ Kota).
3. Rapat Kerja Daerah DMI diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah DMI paling kurang satu kali dalam 1 (satu)
periode harus dihadiri oleh Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, Wakil Pengurus Masjid Besar (Kecamatan).
4. Rapat Kerja Cabang Dewan Masjid Indonesia diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang Dewan Masjid
Indonesia paling kurang satu kali dalam 1 (satu) periode harus dihadiri oleh Pimpinan Koordinator Ranting dan
Pengurus Masjid Jami’ (Desa/ Kelurahan).
5. Rapat Kerja Ranting DMI diselenggarakan oleh Pimpinan Ranting DMI paling kurang satu kali dalam 1 (satu)
periode harus dihadiri oleh Pimpinan Ranting dan Pengurus Masjid/Mushalla.
Pasal 36
Rapat Pimpinan
1. Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia, dihadiri oleh para
Pengurus Harian dan Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia, keputusan-keputusannya berkekuatan
hukum setingkat di bawah Muktamar atau Muktamar Luar Biasa.
2. Rapat Pimpinan Wilayah diselenggarakan oleh Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia, dihadiri oleh para
Pengurus Harian Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia, keputusan-keputusannya
berkekuatan hukum setingkat di bawah Musyawarah Wilayah atau Musyawarah Wilayah Luar Biasa.
3. Rapat Pimpinan Daerah diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia, dihadiri oleh para
Pengurus Harian dan Ketua Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia, keputusan-keputusnnya berkekuatan
hukum setingkat di bawah Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa.
4. Rapat Pimpinan Cabang diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia dihadiri oleh
Pimpinan Cabang dan Ketua Ranting Dewan Masjid Indonesia, keputusan keputusannya berkekuatan hukum
setingkat di bawah Musyawarah Cabang atau Musyawarah Cabang Luar Biasa.
5. Rapat Pimpinan Ranting diselenggarakan oleh Pimpinan Ranting Dewan Masjid Indonesia, dihadiri oleh para
Pengurus Harian dan Pimpinan Masjid/ Mushalla, keputusan keputusannya berkekuatan hukum setingkat di
bawah Musyawarah Ranting.
Pasal 37
Rapat-Rapat Lainnya
1. Untuk melaksanakan Program Kerja di semua tingkatan Dewan Masjid Indonesia mengadakan rapat-rapat
sebagai berikut:
a. Rapat Pleno diadakan paling kurang satu kali dalam 3 (tiga) bulan dan dihadiri oleh Pengurus Harian dan
Ketua-Ketua Departemen yang dapat mengundang Pimpian dari Organisasi Otonom serta Badan Usaha.
b. Rapat Harian dilaksanakan paling kurang satu kali dalam sebulan yang dihadiri oleh Pengurus Harian.
c. Rapat Departemen diadakan paling kurang satu kali dalam 1 (satu) bulan dan dihadiri oleh fungsionarisnya.
d. Rapat-Rapat lain yang dianggap perlu.
2. Rapat dianggap sah apabila dihadiri lebih dari separuh yang berhak hadir.
3. Keputusan-keputusan diambil dengan jalan musyawarah dan mufakat
BAB X
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 38
Hak Suara dan Hak Bicara
Peserta utusan Muktamar, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah
Ranting, mempunyai Hak Suara dan Hak Bicara, sedangkan Peninjau dan undangan lainnya tidak mempunyai
Hak Suara.
Pasal 39
Kuorum dan Persyaratannya
1. Permusyawaratan dan Rapat adalah sah apabila memenuhi kuorum yakni dihadiri lebih dari separuh jumlah
peserta yang berhak hadir.
2. Khusus untuk perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah
peserta dan mendapat persetujuan 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.
Pasal 40
Pengambilan Keputusan
1. Pengambilan Keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat 2. Apabila ketentuan
ayat 1 tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB XI
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 41
Atribut
1. Atribut Organisasi terdiri dari Pataka, Lambang, Badge, Stempel, Panji, Lencana, Vandel, Papan Nama, Baju
Seragam dan Lagu Mars.
2. Lambang DMI adalah Masjid dengan enam anak tangga dan lima pintu berwarna hitam. Berlatar belakang
bangun segi delapan berwarna hijau dan berbingkai warna kuning keemasan dengan tulisan Dewan Masjid
Indonesia melingkar di bagian atas dan bagian bawah bertuliskan DMI.
3. Arti Lambang adalah sebagai berikut:
a. Masjid
1) Memiliki 6 anak tangga berdasarkan rukun iman sebagai azas aqidah pendirian masjid.
2) Memiliki 5 pintu berdasarkan rukun Islam untuk mewujudkan kesalehan individual dan kesalehan sosial
(Habluminannas).
3) Kubah dengan puncak mengarah ke atas melambangkan ketaqwaan kepada Allah (Habluminallah).
b. Bentuk Persegi Delapan Putih merupakan dampak pemberdayaan potensi masjid yang memancar ke seluruh
penjuru mata angin (Rahmatan lil ’Alamiin).
c. Lingkaran Hijau sebagai ikatan keseluruhan dalam wadah yang bulat mewujudkan kebulatan tekad DMI
untuk memberdayakan potensi masjid dan memakmurkan kesejahteraan umat.
d. Warna Hijau mengartikan kedamaian, ketenangan dan kemakmuran bagi umat. e. Warna Kuning keemasan
mengartikan kemuliaan, kehangatan dan optimisme. f. Tata cara penggunaan lambang dalam atribut organisasi
sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Organisasi (PO).
BAB XII
KEUANGAN
Pasal 42
Pengelolaan Keuangan
1. DMI dapat memperoleh dana dari:
a. Uang Pangkal
b. Uang Iuran Anggota
c. Hasil Usaha dari Badan Usaha Dewan Masjid Indonesia
d.Sumbangan-sumbangan berupa: zakat, infaq, shodaqah, hibah dan wakaf
e. Dukungan Kerjasama Program
f. Bantuan dari Pemerintah melalui APBN/ APBD/APBDes.
2. Pelaksanaan pengumpulan serta pembagian uang pangkal, iuran dan hasil usaha akan ditentukan dalam
peraturan organisasi.
Pasal 43
Inventaris
1. Seluruh inventaris Dewan Masjid Indonesia dikelola dan dipertanggungjawabkan di setiap jenjang struktur,
disimpan dan dibukukan sebagaimana mestinya.
2. Pengadaan dan pemusnahan inventaris ditentukan oleh rapat pleno harian di setiap jenjang struktur.
Pasal 44
Mekanisme Pelaporan
1. Setiap Pengurus atau pelaksana Program diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas
kegiatan yang dilaksanakan secara berkala, transparan dan akuntabel.
2. Laporan keuangan Dewan Masjid Indonesia dilaksankan setiap tahun, disampaikan pada forum Rakernas,
Rakerwil, Rakerda, Rakercab dan Rakerran secara berjenjang. Laporan Keuangan akhir masa jabatan
dipertanggung jawabkan dalam forum Muktamar, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, Musyawarah
Cabang dan Musyawarah Koordinator Ranting secara berjenjang.
BAB XIII
PERUBAHAN ART
Pasal 45
Perubahan ART
1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Muktamar.
2. Perubahan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri dan mendapat persetujuan 2/3 dari jumlah peserta yang
hadir.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur secara tersendiri oleh Peraturan
Organisasi.
BAB XIV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 46
Aturan Tambahan
1. Setiap Anggota wajib mengetahui dan memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan
Masjid Indonesia.
2. Setiap Pengurus dan anggota wajib menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuanketentuan lainnya.
BAB XV
KHATIMAH
Pasal 47
Hal Lain dan Pemberlakuan
1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran
Rumah Tangga Dewan Masjid Indonesia hasil Muktamar VII DMI tahun 2017 di Asrama
Haji, Pondok Gede, di Jakarta Timur.
2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 02 Maret 2024 M
21 Sya’ban 1445 H
Dalam Muktamar VIII Tahun 2024
RANTING DMI SERDANG