Bidang Legalisasi Lembaga

Bidang Legalisasi Lembaga
Bidang Legalisasi Lembaga memiliki peran strategis dalam memastikan keberadaan, status hukum, dan administrasi kelembagaan masjid maupun organisasi yang bernaung di bawah DMI Kelurahan Serdang. Bidang ini membantu agar setiap masjid, mushalla, maupun lembaga yang terkait memiliki legalitas yang sah, tertib administrasi, dan diakui secara resmi oleh negara maupun masyarakat.
Fokus Utama:
-
Legalitas Masjid dan Mushalla
-
Membantu proses pengurusan akta wakaf tanah masjid/mushalla.
-
Mendorong sertifikasi tanah masjid melalui BPN.
-
Membantu pengurusan akta notaris dan pengakuan hukum kelembagaan masjid.
-
-
Administrasi dan Regulasi Lembaga
-
Menyusun dan menertibkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masjid.
-
Membantu pengesahan kepengurusan masjid ke instansi terkait.
-
Mengarsipkan dokumen legalitas untuk menjaga tertib administrasi.
-
-
Advokasi dan Perlindungan Hukum
-
Memberikan pendampingan hukum bagi masjid jika terjadi sengketa tanah, kepengurusan, atau aset.
-
Menjadi penghubung dengan lembaga pemerintah (Kemenag, BPN, notaris, dan pemerintah daerah).
-
Memberikan edukasi hukum kepada pengurus masjid terkait pentingnya legalitas lembaga.
-
Tujuan Bidang Legalisasi Lembaga:
-
Menjamin kepastian hukum atas status masjid dan asetnya.
-
Mewujudkan tertib administrasi kelembagaan masjid.
-
Melindungi masjid dari potensi sengketa atau masalah hukum.
-
Menjadikan masjid sebagai lembaga yang kuat, profesional, dan diakui secara resmi.
RANTING DMI SERDANG