Logo RANTING DMI SERDANG
“Masjid Makmur, Umat Sejahtera”
image

1.Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan bidang legalisasi lembaga
masjid dan yang berada dalam naungan masjid/musholla.


2. Mengumumkan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan legalisasi lembaga
masjid dan yang berada dalam naungan masjid/musholla.


3. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya kepada
Ketua